Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, kita sering melihat fenomena atau kebiasaan masyarakat yang saling memberi dan menerima parsel, sebenarnya merupakan hal yang wajar selama niatnya untuk menyambung silahturahmi antar sesama. Sesuai dengan Undang - undang pemberantasan tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12b ayat 1 menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parsel atau pemberian hadiah pada pejabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibanya dan tugas.
Begitu pula dengan seorang auditor, memperoleh parsel dari klien bukanlah suatu hal yang salah selama auditor tetap independent dalam menjalankan tugasnya dalam mengaudit perusahaan klien dan tidak berpengaruh atas parsel yang di terimanya, karena apabila auditor terpengaruh yang di berikan oleh klien maka hal tersebut termasuk tindakan suap.
Begitu pula dengan seorang auditor, memperoleh parsel dari klien bukanlah suatu hal yang salah selama auditor tetap independent dalam menjalankan tugasnya dalam mengaudit perusahaan klien dan tidak berpengaruh atas parsel yang di terimanya, karena apabila auditor terpengaruh yang di berikan oleh klien maka hal tersebut termasuk tindakan suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar