Selasa, 13 Oktober 2009

8 KAP YANG di BEKUKAN

Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha 8 Akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) - berdasarkan peraturan Menteri Keungan No.17/PMK.01/2008. INILAH.com

Dari ke - 8 KAP yang di bekukan tersebut adalah AP. Drs. Adin Nur karena dinyatakan belumya memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip di tahun buku 200. Ada pula Akuntan Publik (AP) Drs. Hans Burhanudin Makarau dibekukan karena belum memenuhi Standa Auditing (SA) ia dibekukan selama 3 bulan. Dari kedua laporan Akuntan Publik (AP) ini dinilai Depkeu berpotensi mempengaruhi laporan auditor independent.

Selain itu ada pula yang lainnya seperti KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs. Soejono, KAP Abdul Azis B, KAP Drs. Iswara, mereka dicabut izinnya oleh Menkeu lantaran tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahunan takwin.

Kalau Boleh saya sarankan, Ya kita sebagai warga Indonesia Yang baik kita harus mematuhi Standart Auditing (SA) - Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berdasrkan peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008. Bila tidak mentaatinya akan di kenakan sanksi seperti di cabut izin; Pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya di kenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar